4 Pelaku Tindak Pidana Narkoba Berhasil Ditangkap Polisi di Talang Padang
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/02/01/2975a_4-pelaku-tindak-pidana-narkoba-berhasil-ditangkap-polisi-di-talang-padang.jpg)
Tak berhenti disana, petugas melanjutkan pengembangan sehingga berhasil ditangkap diduga pengedar sabu bernama Andi Pramudito alias Grindil sedang bersama Saifi alias Cepi.
"Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Andi dan Saifi berupa plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 3.72 gram, 2 bundel plastik klip, plastik klip kosong, 2 pipet, uang sejumlah Rp500 ribu dan 2 unit Handphone serta 2 KTP dan plastik klip berisi sabu di dalam dompet kecil," jelasnya.
Kasat mengungkapkan, dugaan sementara peran masing-masing pelaku diantaraya dua pembeli dan pengedar dan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Kami terus melakukan pengembangan terhadap penyedia sabu diatas Andi, namun diduga pelaku tidak berada dikediaman, sehingga terus dilakukan pengejaran," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Yuswantoro