get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bunuh Polisi di Seputih Banyak, Seorang ABG Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah

Miris! Seorang Pemilik Pondok Pesantren di Lamteng Merudapaksa Santrinya di Mushola 

Kamis, 08 Februari 2024 | 06:59 WIB
header img
Miris! Seorang Pemilik Pondok Pesantren di Lamteng Merudapaksa Santrinya di Mushola, Foto: Rizki.

Namun, korban memberanikan diri membuka kedok ustadz bejat itu pada awal bulan Februari 2024.

“Nahasnya, setelah kedok pelaku terbongkar, korban ustadz cabul ternyata bukan hanya I saja, tapi masih ada santri lainnya,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, kejadian itupun telah dilaporkan dan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (04/02/2024).

Pelaku diamankan petugas di Pondok Pesantren miliknya.

Kini, Ustadz cabul itu telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut