Namun KH Chriswanto optimis, di sela-sela konflik kepentingan tersebut masih ada secercah harapan, pers menjadi pemantau jalannya Pemilu dengan lebih andal ketimbang publik, “Karena itu, ada harapan besar pers mampu mengawal proses prosedur demokrasi ini. Jangan sampai matanya tajam untuk lawan politik pemilik modal, tapi abai terhadap pelanggaran pemilik pers atau koleganya,” pesan mantan politisi Partai Golkar Jawa Timur itu.
Ia juga berpendapat, sangat lumrah bila pers berpihak dalam Pemilu. Asalkan, keberpihakan tersebut selaras dengan idealisme pers yang tercermin dari kebijakan redaksionalnya. Di negara demokrasi pertama di dunia seperti Amerika Serikat, persnya terbelah antara pendukung Republik dan Demokrat, “Sesuai dengan idealisme pers dalam memandang ideologi partai. Namun ada ranah ideal di mana Pemilu harus dikawal,” tegasnya.
Menurut KH Chriswanto, ranah ideal di mana pers harus bekerja keras adalah memantau pelanggaran-pelanggaran Pemilu. Baik terhadap parpol yang didukung maupun yang tidak mereka dukung.
Ia pun pun menyebutkan pelanggaran yang berpotensi terjadi dalam Pemilu, seperti kampanye di luar jadwal pemilu, memberikan keterangan palsu laporan dana kampanye, pemasangan alat peraga kampanye tak sesuai ketentuan, penggunaan fasilitas atau anggaran pemerintah untuk kampanye, memalsukan data pemilih, menggagalkan pemungutan suara, memberikan suara lebih dari satu kali, memaksa seseorang memberikan suara, politik uang, memanipulasi hasil pemungutan suara, hingga keberpihakan aparatur negara terhadap peserta pemilu.
“Setidaknya terdapat 77 jenis pelanggaran Pemilu sebagaimana pasal 488 sampai 553 UU Pemilu. Maka, pers harus kritis dalam memantau. Saya pikir, tak satupun parpol atau capres-cawapres menginginkan kecurangan dalam memenangi Pemilu. Mereka yang berlaga dalam Pemilu 2024 adalah para negarawan dan putra-putra terbaik bangsa,” ungkap KH Chriswanto.
Editor : Yuswantoro