2.705 Lembar Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024 di Pringsewu di Musnahkan
Selasa, 13 Februari 2024 | 21:44 WIB
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar surat suara yang tidak terpakai, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Kompol Robi Bowo Wicaksono dalam pernyataannya menyampaikan bahwa Pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan," tandasnya.
Editor : Yuswantoro