Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPD LDII Way Kanan salurkan 3.654 Bingkisan Daging Kurban kepada Masyarakat dan Stakeholder
Advertisement . Scroll to see content

FGII Lampung Desak Kepala Dinas dan Kepala Sekolah Mundur Jika Tidak Bisa Selesaikan Kasus 'Bullying

Kamis, 29 Februari 2024 | 18:59 WIB
  • author Bambang Edi Saputra
FGII Lampung Desak Kepala Dinas dan Kepala Sekolah Mundur Jika Tidak Bisa Selesaikan Kasus 'Bullying
FGII Lampung Desak Kepala Dinas dan Kepala Sekolah Mundur Jika Tidak Bisa Selesaikan Kasus 'Bullying', Foto: PGII

Salah satu cara yang bisa dilakukan, ucap Anton, kepala sekolah harus rajin mengingatkan para guru agar tidak melakukan perundungan dan intimidasi terhadap siswa, sebab bisa berdampak secara langsung terhadap mental peserta didik. 

"Perundungan di sekolah tidak hanya dilakukan oleh siswa, tapi juga guru. Sering tanpa sadar guru mengatakan hal-hal yang bersifat intimidasi yang bisa membuat siswa menderita gangguan mental. Ini juga sangat berbahaya, jadi guru juga harus berhati-hati jangan sampai malah menjadi pelaku bullying terhadap siswanya," ujarnya.

Selain itu, Anton juga meminta Kepala Dinas Provinsi maupun Kabupaten mundur jika tidak bisa menyelesaikan kasus-kasus perundungan di sekolah. 

"Kasus perundungan ini akan terus berlanjut jika tidak diselesaikan dan pelakunya tidak diberi sanksi yang tegas, padahal dampak perundungan ini sangat serius bagi korban. Dinas harus tegas jika ada kepala sekolah tidak mampu menyelesaikan persoalan seperti ini, sebaiknya kepala sekolah tersebut dicopot saja dan diganti. Kalau perlu kepala dinasnya juga mundur sebagai bentuk tanggung jawab terhadap jabatan yang diemban," pungkasnya. 

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut