“Mengingat ini bulan suci Ramadhan kami jajaran pekon dan masyarakat akan menutup tempat tersebut, sampai adanya itikad baik dari pemilik kos-kosan, ” tegasnya.
Babinsa Pekon Gading Rejo Suparno saat di konfirmasi menyampaikan, kemungkinan besar sama yang telah di sampaikan oleh kepala pekon dan kita pun sudah mendengarkan suara apa yang dimau oleh masyarakat pekon Gading Rejo Utara ini.
“Saya akan terus pantau bersama masyarakat agar seputar wilayah Gading Rejo Utara ini tidak ada lagi tempat yang seperti ini, dan tempat seperti ini harus ditutup juga karena kita pun tau tidak ada izin dari RT ataupun kepala pekon, ” pungkasnya.
Tak sampai disitu Donal Andreas.,S.H., M.H pengamat hukum saat di mintai tanggapan mengenai kos-kosan tersebut mengatakan, jika menurut sudut pandang dari kacamata hukum itu kan terkait masalah kos-kosan prostitusi itu kan apa namanya satu tamu itu kan harusnya itu ada laporan tamu itu kan satu kali 24 jam yang seharusnya dia Wajib lapor ini sampai terkadang sampai pagi ya ibaratnya menerima tamu itu kan kadang-kadang lewat batas, kejadian ini karena warga itu geram itu kan Karena ada tamu yang ibaratnya sampai malam masih ada.
“Seperti halnya perkawinan itu bila mana hubungan suami istri itu kan harus sah ibaratnya menjadi ikatan adanya ikatan pernikahan kan seperti itu, makanya dia ini bukan suami istri yang sah tetapi dia ibaratnya mengurung laki-laki sampai pagi terus dia itu juga statusnya itu juga belum jelas makanya harus adanya tidak tegas dari pemerintah pekon dan jajaran penegakan hukum, ” jelasnya.
Donal berharap, untuk penegak hukum juga harus dapat berperan dan memprosesnya secara hukum yang berlaku.
“Disini juga harus ada perannya aparat penegak hukum yang harus ada penindakan hukum yang berlaku dalam undang-undang Indonesia, masyarakat ini kan sudah risau apa mau di diamkan saja dan terus meraja rela, ” tutupnya.
Editor : Yuswantoro