get app
inews
Aa Read Next : Lapas Way Kanan Bersama Puskesmas Negeri Baru Gelar Penyuluhan Kesehatan Bagi Warga Binaan

ASN Way Kanan yang Bolos Kerja Hari Pertama usai Libur Lebaran akan Disanksi

Senin, 15 April 2024 | 15:34 WIB
header img
ASN Way Kanan yang Bolos Kerja Dihari Pertama Pasca Libur Lebaran akan di Sanksi, Foto: ilustrasi MNC Portal

Saipul juga menjelaskan, tentang PP 94/2021 tentang disiplin ASN. untuk pelanggaran tingkat ringan dan tingkat sedang hukuman dapat berbeda beda. Berikut hukuman pelanggaran tingkat ringan dan sedang bagi para ASN.

"Untuk pelanggaran tingkat ringan sendiri itu ada yang berupa teguran lisan, bentuk teguran ini bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam satu tahun, yang kedua teguran tertulis, bentuk teguran ini berupa, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulaitif selama 4-6 hari dalam satu tahun, dan yang ketiga pernyataan tertulis tidak puas bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulaitif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun," katanya.

"Untuk tingkat sedang berupa, pertama pemotongan tukin sebanyak 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulaitif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun, yang kedua pemotongan Tukin sebanyak 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulaitif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun, dan yang terakhir pemotongan Tukin sebanyak 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulaitif 17-20 hari kerja selama satu tahun," jelasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut