get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Way Kanan Serahkan Zakat Fitrah Ke Baznas Diakhir Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Baru Menghirup Udara bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi di Pringsewu 

Kamis, 18 April 2024 | 21:26 WIB
header img
Baru Menghirup Udara bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi di Pringsewu, Foto: Rizki

"Mereka mengakui bahwa hasil penjualan kendaraan hasil curian digunakan untuk berjudi dan bersenang-senang," ungkapnya.

Menurut Kasat, sepeda motor korban yang telah dicuri berhasil ditemukan oleh polisi sepekan setelah dilaporkan hilang. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dan memproses hukum penadahnya.

"Dalam proses penyidikan, tersangka IH kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut