Baru Menghirup Udara bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi di Pringsewu
Kamis, 18 April 2024 | 21:26 WIB
"Mereka mengakui bahwa hasil penjualan kendaraan hasil curian digunakan untuk berjudi dan bersenang-senang," ungkapnya.
Menurut Kasat, sepeda motor korban yang telah dicuri berhasil ditemukan oleh polisi sepekan setelah dilaporkan hilang. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dan memproses hukum penadahnya.
"Dalam proses penyidikan, tersangka IH kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.
Editor : Yuswantoro