get app
inews
Aa Text
Read Next : Silaturahmi ke DPD LDII, Kapolres Way Kanan Serukan Cooling System Demi Pilkada Aman dan Damai

Kejari Lampung Utara Tetapkan Kepala LPTS UBL sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:52 WIB
header img
Kejari Lampung Utara Tetapkan Kepala LPTS UBL sebagai Tersangka, Ini Kasusnya, Foto: Jimi INews TV

LAMPUNG UTARAiNewsWayKanan.id - Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung ditetapkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara sebagai tersangka, dalam kasus jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara tahun 2021-2022, dengan pagu anggaran Rp1, 2 Milyar.

Tesangka kemudian dijebloskan ke sel tahanan dengan menumpangi kendaraan tahanan kejari setempat dengan pengawalan ketat sejumlah aparat yang telah menunggu beberapa jam sebelumnya. 

Kasi Intel Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang mengatakan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Kepala LPTS UBL Ronny Hasudungan Purba, menjadi tersangka setelah memenuhi panggilan kedua dan menjalani pemeriksaan tim penyidik sebagai saksi selama 7 jam. 

Pihaknya kemudian melakukan penahanan hingga 20 hari kedepan. "Usai ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kotabumi, " ujar Guntoro, Kamis (1/5/2023).

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut