Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Lampung Utara Tetapkan Kepala LPTS UBL sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:52 WIB
  • author Jimi Irawan
Kejari Lampung Utara Tetapkan Kepala LPTS UBL sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
Kejari Lampung Utara Tetapkan Kepala LPTS UBL sebagai Tersangka, Ini Kasusnya, Foto: Jimi INews TV

LAMPUNG UTARA, iNewsWayKanan.id - Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung ditetapkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara sebagai tersangka, dalam kasus jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara tahun 2021-2022, dengan pagu anggaran Rp1, 2 Milyar.

Tesangka kemudian dijebloskan ke sel tahanan dengan menumpangi kendaraan tahanan kejari setempat dengan pengawalan ketat sejumlah aparat yang telah menunggu beberapa jam sebelumnya. 

Kasi Intel Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang mengatakan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Kepala LPTS UBL Ronny Hasudungan Purba, menjadi tersangka setelah memenuhi panggilan kedua dan menjalani pemeriksaan tim penyidik sebagai saksi selama 7 jam. 

Pihaknya kemudian melakukan penahanan hingga 20 hari kedepan. "Usai ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kotabumi, " ujar Guntoro, Kamis (1/5/2023).

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut