LAMPUNG UTARA, iNewsWayKanan.id - Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung ditetapkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara sebagai tersangka, dalam kasus jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara tahun 2021-2022, dengan pagu anggaran Rp1, 2 Milyar.
Tesangka kemudian dijebloskan ke sel tahanan dengan menumpangi kendaraan tahanan kejari setempat dengan pengawalan ketat sejumlah aparat yang telah menunggu beberapa jam sebelumnya.
Kasi Intel Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang mengatakan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Kepala LPTS UBL Ronny Hasudungan Purba, menjadi tersangka setelah memenuhi panggilan kedua dan menjalani pemeriksaan tim penyidik sebagai saksi selama 7 jam.
Pihaknya kemudian melakukan penahanan hingga 20 hari kedepan. "Usai ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kotabumi, " ujar Guntoro, Kamis (1/5/2023).
Sementera Kepala Inspektorat Lampung Utara M. Erwinsyah, lanjut Guntoro, mendapat surat panggilan tim penyidik yang kedua kali mangkir dengan alasan sakit. Sebelumnya panggilan pertama ia tidak hadir dengan alasan dinas luar ke Jakarta.
Perkara yang menjerat tersangka ini merupakan kasus korupsi jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara, tahun 2021—2022, dengan pagu anggaran Rp 1,2 miliar. Proses ini sudah bergulir selama sembilan bulan.
Kasus ini berawal dari pengledahan Kantor Inspektorat Lampung Utara, Jumat 21 Juli 2023. Tim penyidak Kejaksaan setidaknya sudah memaggil puluhan saksi dari Pejabat Pemkab setempat, Inspektorat dan tim dari Loboratorium penguji teknik sipil Universitas Bandarlampung.
Hasil pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Lampung. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp 202 Juta rupiah lebih.
Inspektur M. Erwinsyah diperiksa selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama Kepala Laboratorium pengujian teknik sipil Universitas Bandarlampung Ronny Hasudungan purba sebagai rekanan pelaksana kegiatan atau penyedia.
Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melakukan pemanggilan kedua terhadap dua orang saksi, yakni Ronny Hasudungan Purba, dan M Erwinsyah namun salah satu dari mereka tidak memenuhi pemanggilan.
Kejaksaan akan menjadwalkan pemanggilan ulang ketiga terhadap saksi Inspektur Lampung Utara M. Erwisnyah dalam minggu ini. Penahanan tersangka ini tertuang dalam surat penahanan nomor 1312/l.8/13/fd.1/4/2024 tertanggal 30 April 2024.
Tersangka keluar dari kantor kejaksaan negeri Lampung Utara pukul 16.40 wib, tanpa melontarkan komentar apapun ketika ditanya awak media, dan langsung dibawa kerumah tahanan negara kelas dua B Kotabumi.
Editor : Yuswantoro