get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Pembacok Pengantin saat akan Melangsungkan Akad Nikah di Palembang Diburu Polisi

Terduga Pembunuh yang Picu Pembakaran Rumah di Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Senin, 19 Mei 2025 | 18:19 WIB
header img
Terduga Pembunuh yang Picu Pembakaran Rumah di Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, (Foto: Ira W/Inews.id

LAMPUNG TENGAH, iNewsWayKanan.id - Satu orang terduga pembunuhan yang memicu kerusuhan di Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah, ditetapkan tersangka oleh Polisi, Sabtu (17/5/2025).

Diketahui bahwa, tersangka Agus Sadewo terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga telah membunuh Suryadi. 

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, Minggu (18/5).

Alsya menyebutkan, tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah.

Selain tersangka, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti guna melengkapi berkas penyidikan. 

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut