Refki menambahkan berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 dan memperhatikan surat KPU Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2023 Tanggal 30 April 2024, Perihal Penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa pada pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan tidak terdapat gugatan atau sengketa di Mahkamah Konstitusi, oleh sebab itu berdasarkan surat diatas, KPU Kabupaten Way Kanan pada hari ini dapat melaksanakan melaksanakan Rapat Pleno Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Refki Dharmawan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepadak Pimpinan Partai Politik, Pemerintah Daerah dan Lembaga vertikal lainnya, Bawaslu dan jajarannya, pihak keamanan, Organisasi kemasyarakatan, Media massa dan semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu-persatu yang telah mendukung tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Way Kanan.
KPU juga mengapresiasi kepada jajaran adhock yang telah bekerja keras secara bersama-sama melaksanakan tahapan demi tahapan Pemilu thaun 2024.
Editor : Yuswantoro