PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Dua pemuda warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung ditangkap petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu karena terlibat peredaran obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.
Kedua pelaku, RDW (25) warga Pekon Sukoharjo III dan PP (21) warga Pekon Sukoharjo II. Mereka diringkus Polisi di rumahnya masing-masing pada Kamis (02/05/2024) pagi sekira pukul 08.30 WIB.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat terlarang ini berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal satnarkoba terkait maraknya peredaran pil Hexymer dan Tramadol tanpa resep dokter ini dikalangan remaja dan orang dewasa diwilayah tersebut.
Editor : Yuswantoro