2 Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi Karena Diduga Terlibat Pengedaran Obat Terlarang
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:15 WIB
Kasat menjelaskan, jika kedua pelaku mengaku sudah setengah tahun ini melakoni bisnis jual beli obat terlarang tersebut. Menurut mereka obat terlarang tersebut di beli secara online melalui salah satu laman media sosial.
Kasat mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 435 ayat (2) jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Yuswantoro