Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Dwi Wulan Agus Tiara (20), berprofesi karyawan swasta, berdomisili di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, kejadian pencurian yang dialaminya terjadi hari Rabu (19/07/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, di salah satu kontrakan yang ditempati oleh korban.
Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna hijau putih, BE 8864 ST, dan handphone (HP) merek Realme C3 warna merah, saat korban sedang mandi di dalam kontrakan. Korban dan pelaku saling kenal, sebelum sepeda motor dan HP milik korban hilang, pelaku sedang berada di dalam kontrakan korban.
"Modusnya, pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang mandi, lalu mengambil barang-barang milik korban, kemudian pelaku langsung kabur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor dan HP yang semuanya ditaksir sebesar Rp 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)," jelasnya.
Kompol Harahap menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku IR dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, sedangkan pelaku JA, HE, dan AW dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Editor : Yuswantoro