Sementara kegiatan mitigasi memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan gambaran kepada pimpinan tentang kinerja pelaksanaan tugas Subbidprovos Bidpropam Polda Lampung serta memberikan pemahaman mengenai tugas pokok, peranan, dan kewenangan fungsi Provos.
Tak hanya itu, tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri lalu menjelaskan prinsip penyelesaian pelanggaran disiplin, tugas dan kewenangan fungsi Provos dan memberikan penjelasan terkait sanksi hukum diantaranya tindakan disiplin dan hukuman disiplin.
Lebih lanjut, dalam penertiban yang dilaksanakan di Polres Way Kanan disimpulkan secara garis besar sudah baik hanya ditemukan pelanggaran ringan berupa administrasi dan tidak menemukan pelanggaran berat.
AKBP Zulman juga menekankan kepada Kasi Propam dan juga para Kanit Provos Polsek jajaran Polres Way Kanan agar lebih aktif lagi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap personelnya.
Editor : Yuswantoro