get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi dan TNI bersama BPBD Way Kanan lakukan Pencarian Pria Tua yang Diduga Hanyut di Kali Tangkas

Mau Bikin SKCK di Polres Way Kanan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Senin, 14 Oktober 2024 | 18:40 WIB
header img
Mau Bikin SKCK di Polres Way Kanan, Ini Syarat dan Ketentuannya, (Foto: Humas Polres Way Kanan).

WAYKANAN, iNewsWayKanan.id -Polres Way Kanan melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di setiap Hari Senin s.d Kamis Pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB dan hari Jum'at Pukul 08.00 WIB s.d 14.30 WIB. 

Untuk mengurus pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres sudah sangat mudah dan cepat. Jika persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, kurang dari 30 menit, SKCK sudah jadi plus sudah dilegalisir kata Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Intelkam Iptu Asep Komarudin saat diruang kerjanya pada Senin (14/10/2024).

Dijelaskan Kasat Intelkam bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Satuan Intelijen Keamanan kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. 

Kasat Intelkam menambahkan tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK Polres Way Kanan waktu pelayanan pada Senin s.d Kamis pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB dan Hari Jum'at pukul 08.00 WIB s.d 14.30 WIB. memerlukan waktu pelayanan kurang dari 30 menit.

Selain itu, dapat di akses secara daring (dalam jaringan) melalui skck.polri.go.id/ Pemohan dapat meng-upload dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang ada dalam aplikasi tersebut,yang tersedia sesuai urutan.

Untuk syarat dan ketentuannya untuk memperoleh SKCK berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 diantaranya meliputi sebagai berikut :

1. Fotocopy KTP 1 lembar dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotocopy akta lahir atau surat kenal lahir atau ijasah.

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar. 

4. Fotocopy Dokumen Sidik Jari / rumus sidik jari 1 lembar.

5. Pas Foto Terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak (empat) lembar dengan latar belakang berwana merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. 

6. Mengisi Formulir Daftar pertanyaan yang telah disediakan oleh petugas dan diisi dengan jelas dan benar.

7. Pemohon datang sendiri dan dapat di akses secara daring (dalam jaringan /online) melalui skck.polri.go.id/

8. Melampirkan Fotocopy kartu BPJS (Aktif) 

Pemohon akan di kenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 ditambah melakukan sidik jari yang telah disediakan ditempat langsung.

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat, dan bagi yang mendaftar online dapat dibayarkan melalui BRIVA (BRI virtual account).

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut