Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu SKCK: Dari 5 Terduga Pelaku, 4 Orang Berstatus Ibu Rumah Tangga

Tulang Bawang, inewsWaykanan.id-Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung minciduk sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) lima pelaku yang terdir empat pelaku perempuan selaku Ibu Rumah Tangga (IRT).
Mereka adalah satu pelaku laki-laki berinisial S alias F (28), warga Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), sementara empat perempuan SA (22), warga Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), EM (31), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, IP (28) dan YA (26) yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan mewakili Kapolres AKBP Yuliansyah, penangkapan lima pelaku mereka memilikin peran masing- masing menjalan aksi membuat SKCK palsu, peran utama dilakukan S alias F berperan sebagai pembuat SKCK palsu menggunakan perangkat komputer yang kemudian dijual seharga Rp 50 ribu per SKCK kepada para pelaku.
"Untuk pelaku SA, EM, IP dan YA berperan sebagai penjual SKCK palsu kepada warga dengan harga bervariasi mulai dari Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu per SKCK, SKCK palsu yang beli oleh warga berbentuk portable document format (PDF), " jelas Noviarif dalam keterangan konfrensi pers, Sabtu (01/03/2025).
Dia katakan lagi, para pelaku ini memasarkan SKCK palsu kepada masyarakat dengan menggunakan media sosial (medsos) yakni Instagram (IG) dan Facebook (FB). Sebelum terjadi transaksi, para pelaku sudah memberitahu bahwa SKCK yang mereka tawarkan tersebut adalah palsu, dan setelah SKCK palsu ini jadi nanti akan dikirim dalam bentuk portable document format (PDF) kepada pemesan.
"Namun tidak hanya itu, setelah pemesan mendapatkan SKCK palsu dalam bentuk PDF, maka pemesan akan membayar sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan awal mulai dari Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu per SKCK. Aksi sindikat pemalsu SKCK ini sudah berlangsung sejak tahun 2022," ungkapnya.
Sambung Kasatreskrim, lima pelaku yang merupakan sindikat pemalsu SKCK petugas menangkap tiga titik lokasi dan waktu yang berbeda, dua pelaku di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, dua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten OKI dan satu pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang.
Pertama petugas menangkap SA dan EM pada Selasa (11/02/2025), Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, hasil pengembangan menangkap IP serta YA pada Kamis (13/02/2025), di Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Kemudian dikembangkan lagi dan menangkap otak pembuat SKCK palsu yakni S als F Senin (17/02/2025), di Cibuaya, Kabupaten Karawang, " urainya.
Ia menjelakan, untuk kelima pelaku akan dikenakan dua pasal berlapis, pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE), dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
"Dan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat, pidana penjara paling lama 6 tahun penjara, " pungkasnya
Editor : Yuswantoro