get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketum Demokrat AHY Ajak Kader dan Masyarakat Way Kanan Menangkan Ali Rahman-Ayu Asalasiyah

Marah Kursi Plastiknya Digunakan, Pria di Waykanan Tusuk Teman Sendiri

Jum'at, 01 November 2024 | 20:06 WIB
header img
Seorang pria DM (40) di Way Kanan nekat menusuk temannya sendiri dengan pisau hanya karena merasa tersinggung kursi plastiknya digunakan tanpa izin. Foto: Ist

WAYKANAN, iNewsWaykanan.id - Seorang pria DM (40) di Way Kanan nekat menusuk temannya sendiri dengan pisau hanya karena merasa tersinggung kursi plastiknya digunakan tanpa izin. Peristiwa ini terjadi saat korban hendak melihat tukang bangunan yang sedang bekerja di dekat rumah pelaku.

Peristiwa terjadi di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kapolsek Baradatu, AKP Herwin Afrianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban hendak melihat tukang bangunan yang sedang kerja di dekat rumah.

"Korban mengambil kursi plastik milik diduga pelaku yang terletak di teras depan rumah pelaku untuk duduk melihat tukang bangunan kerja," ujar Kapolsek, Jumat (1/11). 

Herwin menyebutkan, pada saat pelaku hendak mengupas buah mangga dan akan duduk di teras depan rumahnya, pelaku melihat kursi plastik miliknya sudah tidak ada.

"Lalu pelaku melihat kursi plastik tersebut sudah diduduki oleh korban. Karena merasa tersinggung, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut dan pelaku langsung menusuk bagian lengan korban dengan menggunakan sebilah sajam jenis pisau badik yang sedang dipegang oleh pelaku," kata dia. 

Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami luka robek dibagian lengan tangan sebelah kanan kemudian mendapatkan perawat medis di Puskesmas Baradatu. Korban juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk penanganan lebih lanjut. 

"Hasil penyelidikan, pada Senin 28 Oktober 2024, petugas berhasil menangkap pelaku di Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut