Setelah perkelahian korban mengajak pelaku untuk berdamai di rumah kepala kampung, di tengah perjalanan pelaku menyuruh korban untuk duluan kerumah kepala kampung dan pelaku sendiri mampir kerumah nya dan mengajak adik nya yg berinisial SR 40 Tahun.
" Setelah sampai dirumah kepala kampung antara korban eko purwanto dan tersangka hs terlibat cekcok dan terjadi pembacokan yg dilakukan oleh pelaku hs berserta adik nya sr hingga membuat korban terkapar dengan luka disekujur tubuhnya, " ujarnya.
Iptu Mukhtiar menambahkan korban meninggal dunia diperjalanan menuju ke rumah sakit. "Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, dan atau 351 Ayat 3, jo 55 dan atau pasal 170 ayat 3 Kuhp dengan ancaman 15 tahun penjar, " tegasnya.
Iptu Mukhtiar pun menghimbau untuk para pelaku agar bisa menyerahkan diri secepat nya.
Editor : Yuswantoro