Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pelaku asal Lampung Tengah Diamankan Polisi 
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polisi

Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:32 WIB
  • author Dirwanto
Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polisi
Dua pelaku Curanmor yang sering beroperasi di Dente Teladas diringkus polisi

Guna mempertanggung jawaban perbuatan kedua pelaku  dikenakan dua pasal, pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

"Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20  tahun penjaran," ungkapnya

Editor: A. Natalis Sapta Aji

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut