get app
inews
Aa Text
Read Next : Baku Tembak Polisi dan Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polisi

Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:32 WIB
header img
Dua pelaku Curanmor yang sering beroperasi di Dente Teladas diringkus polisi

Guna mempertanggung jawaban perbuatan kedua pelaku  dikenakan dua pasal, pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

"Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20  tahun penjaran," ungkapnya

Editor : A. Natalis Sapta Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut