Danpuspomad: Kopda Basarsyah Terancam Pasal Berlapis

BANDAR LAMPUNG, iNewsWaykanan.id - Kopral Dua, Kopda Basarsyah menghadapi ancaman hukum berat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota kepolisian.
Ws Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti dan pengakuan tersangka, Kopda Basar mengakui telah menembak mati tiga anggota Polsek Negara Batin.
"Dalam laporan polisi, pelaku penembakan adalah Kopda B, dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya terhadap tiga korban," ujar Mayjen TNI Eka Wijaya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (25/3/2025).
Kopda Basar dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP terkait tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang dapat dikenakan hukuman seumur hidup.
Selain itu, menurut Eka Wijaya, Kopda Basar juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.
Eka menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung dalam proses hukum terhadap dua anggota TNI yang terlibat dalam insiden penggerebekan judi sabung ayam yang berujung pada tewasnya tiga anggota Polri.
"Kopda B memiliki senjata pabrikan yang bukan organik, sehingga dikenakan juga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata," jelasnya.
Selain Kopda Basar, seorang anggota TNI lainnya, Peltu YHL, dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.
Sebelumnya, tiga anggota Polres Way Kanan tewas dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB.
Ketiga korban adalah AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Ba Polsek Negara Batin), dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta (Ba Satreskrim Polres Way Kanan).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta