Polda Sumsel Janji Akan Cek Soal Denda Tilang Rp1,5 Juta yang Dikeluhkan Warga Belitang

PALEMBANG, iNewsWaykanan.id – Keluhan seorang warga Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, bernama Marzuki (46), menjadi perhatian setelah menyampaikan rasa kecewanya terhadap denda tilang yang dikenakan kepada anaknya sebesar Rp1,5 juta. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, saat anaknya terkena tilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Timur.
Keluhan Marzuki langsung mendapat respon dari Polda Sumatera Selatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan ke jajaran terkait.
"Terima kasih infonya, mohon waktu. Sabar ya, saya mau cek info tersebut dulu. Saya coba konfirmasi ke Kapolres terkait ya," ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi iNewsPalembang.id pada Rabu malam, 4 Juni 2025.
Sebelumnya, Marzuki menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat keberatan dengan nominal denda yang harus dibayarkan. Ia mengungkapkan bahwa anaknya memang melakukan pelanggaran, namun menurutnya nilai denda yang dikenakan tidak sebanding, apalagi surat-surat kendaraan anaknya diklaim lengkap.
"Mahal sekali bayar dendanya, sedangkan surat motor anak saya lengkap. Saya memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar polisi jangan menyulitkan masyarakat kecil," keluh Marzuki dalam keterangannya.
Ia mengaku kecewa saat mendatangi kantor Satlantas Polres OKU Timur untuk mengambil sepeda motor anaknya, karena dikenakan biaya denda yang dianggap memberatkan. Anak Marzuki diduga melanggar enam Pasal sekaligus dalam Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu Pasal 297, 280, 281, 288, 291, dan 285.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya memberikan klarifikasi terkait proses penilangan. Ia membenarkan bahwa pelanggar memang dikenakan enam pasal pelanggaran lalu lintas oleh petugas di lapangan.
"Iya mas, itu dikenakan 6 pasal lalu lintas oleh petugas dan akan saya cek dulu. Kalau enggak, ngadep Senin aja ya, ngadep Kanit Turjawali-nya dulu, sebab kemarin personelnya lepas dinas ndo," ujar AKP Panca saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Mei 2025.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan keresahan masyarakat terhadap proses penilangan yang dianggap memberatkan.
Polda Sumsel menyatakan akan terus mengawasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian, termasuk dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas.
Editor : Suriya Mohamad Said