get app
inews
Aa Read Next : Gelar Apel Siaga 3+1, Lapas Way Kanan bersama BNNK Way Kanan Berantas Halinar 

Granat Lampung: Bandar dan Pengedar Narkoba Musuh Bangsa

Jum'at, 03 Juni 2022 | 14:25 WIB
header img
Ketua DPD Granat Lampung, Tony Eka Candra dukung program P4GN BNN Lampung, (Foto: Ist)

BANDAR LAMPUNG, iNews - Bandar dan pengedar narkoba adalah musuh bangsa yang telah merusak generasi penerus anak bangsa, dan musuh umat manusia, karena mereka telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

 

Disampaikan Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Lampung, Tony Eka Candra menanggapi program Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung tentang rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba saat diwawancara di Bandar Lampung, Jumat (03/06/2022).

 

 Tony Eka menegaskan bahwa lembaga Granat mendukung penuh program BNN mulai dari DPD yang ada di provinsi, DPC seluruh kabupaten/kota, rayon khusus perguruan tinggi, serta Granat kecamatan dan desa se-Provinsi Lampung, untuk menjadikan rehabilitasi bagi para pecandu korban penyalahgunaan narkoba menjadi program prioritas pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), sebagai upaya untuk menekan peredaran gelap narkoba dan menyeimbangkan (balancing) strategi penanganan suplay/penawaran (Bandar/Pengedar) dan demand/Permintaan (Penyalahguna narkoba).

 

Selanjutnya, sebagaimana hukum pasar, apabila masih banyak permintaan, maka penawaran akan terus berlangsung, apalagi bisnis haram narkoba menjanjikan keuntungan yang sangat besar.

 

Dirinya menambahkan, agar kedepan tidak ada lagi korban penyalahgunaan narkoba. Lembaga Granat akan terus bersinergi membantu dan mendukung upaya pemerintah, kepolisian dan BNN, bersama segenap komponen masyarakat, dalam pengabdian Granat kepada bangsa untuk terus tanpa henti dan tanpa kenal lelah melaksanakan program pencegahan baik preemtif maupun perefentif melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, tentang bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, dan memotivasi masyarakat sehingga terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sebagai musuh bersama bangsa dan musuh umat manusia.

 

 

Apabila program rehabilitasi bagi para pecandu korban penyalahgunaan narkoba, serta P4GN ini berhasil, maka pada Tahun 2027 Provinsi Lampung akan zero prevalensi korban penyalahgunaan narkoba.

 

Tony Eka berpesan kepada korban penyalahgunaan narkoba, baik secara langsung maupun melalui keluarganya, untuk tidak takut datang ke BNN Provinsi Lampung maupun BNN kabupaten/kota, atau datang kepada DPD Granat Provinsi Lampung maupun DPC Granat kabupaten/kota, untuk dilakukan rehabilitasi medik, rehabilitasi psikis dan rehabilitasi sosial di 50 IPWL (Institusi penerima wajib lapor), yaitu RSUD atau Puskesmas di Provinsi Lampung, yang telah ditunjuk pemerintah sebagaimana keputusan Menteri Kesehatan RI.

Editor : A. Natalis Sapta Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut