WAY KANAN, iNews.id – Berkas pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dari Fraksi PAN Ari Saputra diserahkan ke KPU Way Kanan.
Diketahui Ari Saputra tertangkap dari hasil pengembangan BNN Provinsi Lampung dan diperiksa Urien positif menggunakan narkoba yang selanjutnya menjalani rehabilitasi di Kalianda, Lampung Selatan.
Penyerahan berkas PAW Ari Saputra dilakukan oleh Kepala Bagian Risalah Sekretariat DPRD Way Kanan Barusman, dan disaksikan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD Way Kanan Rojali. Selasa (7/6/2022).
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi anggota, menerima rombongan DPRD Way Kanan untuk penyerahan surat permintaan verifikasi persyaratan calon PAW anggota DPRD Way Kanan.
Surat dari Ketua DPRD Way Kanan bernomor: 005/108.b/II-WK/2022, tanggal 6 Juni 2022 mengusulkan Adi Wijaya sebagai PAW Ari Saputra oleh Ketua DPC PAN Way Kanan Rozali.
Ketua KPU Way Kanan Refki Darmawan mengatakan, surat PAW anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dari Ari Saputra kepada Adi Wijaya, sesuai aturan PAW anggota dewan terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya meneliti berkas.
Setelah itu sesuai ketentuan Peraturan KPU, KPU Way Kanan memplenokan dokumen calon PAW sesuai dengan keputusan penetapan calon terpilih dan menyampaikan berkas ke pimpinan DPRD kabupaten sesuai Pemilu 2019.
Ketua DPC PAN, Rozali mengharapkan agar KPU Way Kanan dapat segera memproses sekaligus menplenokan PAW anggota DPRD dari fraksi PAN.
"Saya berharap agar proses PAW oleh KPU segera dilaksanakan agar kekosongan anggota dari fraksi PAN dapat diisi, karena penggantinya nanti sudah harus melaksanakan tugas-tugasnya di DPRD Way Kanan." Tutup Rozali.
Editor : A. Natalis Sapta Aji