BANDUNG, iNews.id - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi angkat bicara terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 di satu sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Kota Bandung. Jika terbukti melakukan tindak pidana pungli, kepala SMKN itu terancam dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS).
Kasus yang dibongkar tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Disdik Jabar . Penindakan yang dilakukan Tim Saber Pungli Jabar bertujuan untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar seadil-adilnya. "Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," kata Kadisdik Jabar, Kamis (23/6/2022).
Untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang adil, ujar Dedi Supandi, mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat agar tidak segan-segan melapor jika menemukan praktik pungli.
"Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli, khususnya pada PPDB 2022 ini," ujar Dedi Supandi.
Kadisdik Jabar menuturkan, sejak jauh-jauh hari, Disdik Jabar juga telah bekerja sama dengan Tim Satgas Saber Pungli Jabar untuk menyikapi konflik pada PPDB 2022. Salah satunya memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah (kepsek) SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta.
"Jadi kejadian itu (penindakan di satu SMKN) merupakan tindak lanjut kerja sama yang dilakukan Disdik Jabar dengan Tim Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar," tutur Kadisdik Jabar.
Terkait sanksi yang bakal dijatuhkan, kata Dedi Supandi, Disdik Jabar masih menunggu hasil gelar perkara. Hasil gelar perkara akan menentukan sanksi yang bakal dijatuhkan, baik sanksi ringan, sedang, maupun berat.
"Yang seberat-beratnya akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah, sanksi sedang bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," ucap Dedi Supandi.
Selain wujud kerja sama yang dibangun pihaknya bersama Tim Saber Pungli Jabar, penindakan dugaan pungli PPDB di SMKN juga merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. "Jadi, arahan yang pertama jangan ada pungli di THR (tunjangan hari raya) dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," ujarnya.
Diketahui, pelaksanaan PPDB 2022 di Provinsi Jabar tercoreng ulah kepala SMKN di Bandung dan empat staf diduga melakukan pungli. Dugaan praktik haram tersebut terendus Tim Saber Pungli Jabar dan mengamankan sang kasek berinsial DN berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp40 juta lebih.
"Bahwa benar Saber Pungli Rabu 22 Juni jam 13.00 bergerak ke SMK 5 atas dumas dari orang tua murid yang keberatan dimintai uang titipan sekitar Rp3 juta, kemudian uang Pramuka Rp550.000," kata Humas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat, Kamis (23/6/2022).
Selain kasek, tim Satgas Saber Pungli Jabar juga menangkap wakil kepsek bidang kesiswaan berinsial EB serta TTG dan AT selaku pegawai kontrak dan TS selaku operator yang seluruhnya merupakan Tim PPDB. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp40.750.000 yang terdiri dari uang titipan sebesar Rp23.700.000 dan uang Pramuka Rp17.250.000.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait