WAY KANAN, iNews.id - Aturan baru dalam transportasi umum akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. Salah satunya aturan yang mengatur penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
Dari keterangan tertulis yang diterima iNews.id, KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi diberbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
Editor : A. Natalis Sapta Aji
Artikel Terkait