Tanggamus, iNews.id - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) pembobolan rumah sekaligus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polsek Pugung.
Tersangka yang ditangkap berinisial AR (45) warga Dusun Kadu Gareng Pekon Kayu Hubi Kecamatan Pugung. Ia ditangkap saat berada di persembunyiannya di Desa Wirana Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Atas ditangkapnya tersangka AR, terungkap dari pengakuannya bahwa ia telah berulang kali melakukan kejahatan sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 dengan yang ia ingat sebanyak 12 TKP bersama tiga rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.
Fakta lain terungkap, dalam sejumlah aksi kejahatan ia memiliki dua tim berbeda dan ia memiliki peran penting sebagai eksekutor baik dalam merusak pintu dalam aksi Curat dan memukul korbannya dalam aksi Curas.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap Tekab 308 bersama Unit Resum Polres Tanggamus atas dasar laporan tanggal 10 September 2021 atas nama korban Aripin (59) warga Dusun Kadugareng Pekon Kayu Hubi Kecamatan Pugung.
"Tersangka ditangkap pada Senin, 18 Juli 2022, sekitar pukul 08.00 WIB saat berada di persembunyiannya di Desa Wirana Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Provinsi Banten," ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (19/7/2022).
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian curat pada Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar 06.00 WIB pelapor terbangun tidak lagi melihat 2 handphone Xiomi 4A dan merk Aldo Type AL-106 yang diletakkan di atas meja.
Setelah memeriksa lainnya, korban juga tidak melihat 1 unit matrik Net Parabola yang diletakan di samping meja TV, juga memeriksa isi warung, korban melihat lemari tempat penyimpanan uang sudah terbuka dan uang Rp800 ribu ditempat penyimpanan telah hilang.
Di dalam isi warung korban hilang barang berupa 12 sabun mandi, 10 pak rokok, pasta gigi, roti, 1 speaker dan 2 buah celengan anak juga telah raib dari tempat semula diletakan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami merugian materil sejumlah Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Pugung untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan pemeriksaan TKP dan keterangan tersangka. Dalam melancarkan aksinya, ia masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan cara merusak gribik menggunakan pisau lalu membuka grendel pintu menggunakan tangan.
"Pintu dapur rumah korban terbuat dari papan, namun dinding samping terbuat dari gribik. Gribik tersebut dirusak pisau yang dibawanya, lalu ia membuka grendel memakai tangan," ujarnya.
Diungkapkan Iptu Hendra Safuan, dalam aksi pembobolan rumah korban Aripin. AR bersama tersangka IW yang telah ditangkap terlebih dahulu oleh Tekab 308 Polres Tanggamus usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalinbar Pugung pada Juni 2022.
"Pengakuan tersangka, di rumah korban Aryadi. AR bersama IW melakukan Curat dan hasilnya berbagi dua," ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti handphone Xiomi 4A dan merk Aldo Type AL-106 ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka AR dalam penuturannya mengaku telah 12 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Pugung dan Bulok Kabupaten Tanggamus.
"Seingat saya sudah 12 kali, kadang sama Iwan dan lainnya sama dua teman saya," kata AR sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
Editor : A. Natalis Sapta Aji
Artikel Terkait