Nekat Curi HP dan Motor, Remaja 17 Tahun Asal Muara Sungkai Ditangkap Polisi

Rizki Tri Setyo
Nekat Curi HP dan Motor, Remaja 17 Tahun Asal Muara Sungkai Ditangkap Polisi, Foto: ilustrasi MPI.

TULANG BAWANG BARAT, iNewswayKanan.id – Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor).

Tersangka berinisial PA (17), warga Desa Andatu Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara, diamankan pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi melalui Kasat Reskrim Iptu Dailami menjelaskan, awal kejadian pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira jam 03.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di rumah korban alamat Tiyuh.Gedung Ratu Rt/Rw 000/004 Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun barang barang tersebut barang berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Type BLADE Warna Putih Merah No.Pol BE 6661 IH, No.Sin : JBH1E1441947 No.Ka : MH1JBH116EK449063 STNK An. Diyah Yustyanawati, dan1 (Satu) Unit Hand Phone Merek Samsung Galaxy Type J1 Ace Wana Biru.

Sebelum kejadian, korban memarkirkan kendaraan tersebut di ruang tamu dengan posisi kunci kontak masih menggantung di sepeda motor. Sedangkan handphone diletakkan di atas TV ruang tamu.

Kemudian, sekira jam 04.30 WIB saksi Sulami yang merupakan istri korban bangun dari tidur dan mendapati kalau pintu depan sudah terbuka. Saksi juga melihat sepeda motor dan handphone sudah tidak raib.

Kemudian korban mengecek seputaran rumah korban dan ternyata pada bagian dapur dinding yang terbuat dari papan kayu sudah jebol. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp7 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Lebih lanjut Kasatreskrim menerangkan, pada Rabu tanggal 30 November 2022 sekira jam 01.00 WIB , anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba mencari keberadaan pelaku. Polisi mendapati informasi pelaku ada di kediamannya di Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.

Kemudian setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui jika telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polres Tubaba sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya tersangka dibawa kepolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Blade berawarna Putih merah No.Pol BE 6661 IH, No.Sin : JBH1E1441947 No.Ka : MH1JBH116EK449063 STNK An. Diyah Yustyanawati.

"Atas perbuatannya para terduga pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kasatreskrim.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network