Viralnya video tersebut kemudian mendapat perhatian pihak Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung. Informasi terakhir yang didapat diduga pelaku kekerasan fisik tersebut sudah diamankan Polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu iptu Feabo Adigo mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.
Menurut Feabo kasus kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 Wib di Pekon (Desa) Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Ia menyebut jika pelaku penganiayaan berinisial SY (68) warga Pekon Gadingrejo kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dan Sudah diamankan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/3/23) sekira pukul 14.30 Wib.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait