"Ya benar, Selasa siang kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang videonya sempat viral sejak beberapa hari yang lalu itu," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (19/3/2023) siang.
Dalam proses pemeriksaan, terang Kasat terungkap sebab pelaku tega menganiaya Egi Pirmansyah (11) lantaran korban telah mengambil dua butir kelapa muda (Dugan) miliknya tanpa izin.
"Berawal dari pelaku mendapat kabar kalo korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban," jelasnya
Menurut kasat, akibat penganiayaan korban mengalami luka memar di bagian tubuh dan sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit.
"Pelaku sendiri sudah kita ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu," bebernya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bukan penjara," tandasnya.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait