Kemudian petugas dari Polsek Kasui langsung melakukan penyelidikan di TKP.
Alhasil pada hari Kamis (23 /03/2023) sekitar pukul 14.30 Wib dilokasi tersebut petugas mendapati 1 (satu) orang laki laki sedang mengatur arus lalu lintas dan pada saat dilakukan pemeriksaan badan tidak ditemukan senjata tajam dan barang berbahaya lainnya.
Setelah itu seorang laki laki inisial SU (47) berdomisili di Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui KabupatenWay Kanan dan barang bukti 1 (satu) ember plastik yang berisikan 1 (satu) bungkus rokok merk Vigor dan Uang tunai sebesar Rp. 12.000,- (Dua Belas Ribu Rupiah) dibawa ke Polsek Kasui untuk diamankan.
Lanjut Kapolsek, pihaknya juga melakukan pembongkaran dan pembakaran yang disaksikan warga sekitar dengan harapan bisa menekan terjadinya kriminalitas di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait