Saat ini, SU hanya dilakukan pembinaan sekaligus peringatan dengan membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Meski begitu, apabila SU kedapatan melakukan pungli kita tidak segang-segan menindaknya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terakhir, pihaknya mengimbau kepada masyarakat terutama yang menjadi korban pungli atau kejahatan jalanan silahkan melaporkan kepada pihak Kepolisian, agar dapat ditindak lanjuti
“Ini bentuk konsistensi Polres Way Kanan dan jajaran dalam rangka mengantisipasi pungutan liar (pungli) baik dijalinsum maupun dijalan perkampungan dan juga sesuai penekanan bapak Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Akhmad Wiyagus dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Lampung serta sebagai bentuk respon cepat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait