Polisi Tangkap Pemuda Warga Labuhan Maringgai Diduga Edarkan Hexymer
LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda karena diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Senin (27/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial SI (28) warga desa Muara Gading Mas Kec. Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada warga yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan pada hari Minggu (26/03/23) di Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai Kab. Lampung Timur," ujarnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait