Erwinudin Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Dikubur Septic Tank, Dituntut Hukuman Mati

Dhendi
Erwinudin Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Dikubur Septic Tank, Dituntut Hukuman Mati, Foto: SMSI WK.

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id -Kinerja luar biasa kembali ditunjukan oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Way Kanan Hari ini Senin, 15 Mei 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba didampingi Jaksa Penuntut Umum Dwi Nurul Fatonah membacakan langsung tuntutan terhadap terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Pantauan awak media, Kajari yang dikenal tegas dan humanis ini tanpa ragu-ragu menuntut terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin dengan hukuman Pidana Mati atas kesalahannya melakukan pembunuhan berencana terhadap 5 orang yaitu 4 orang dewasa dan 1 orang korban masih anak-anak usia 5 tahun, dan kesemuanya tersebut masih satu keluarga dan memiliki hubungan saudara dengan terdakwa.

“Tuntutan Pidana Mati ini perlu mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena ini pertama kali dan baru kali ini Seorang Kajari mau turun langsung membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa, ini artinya Kejaksaan Negeri Way Kanan benar-benar serius dalam mewujudkan rasa adil bagi masyarakat " ucap Yani selaku Tokoh masyarakat.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network