Sementara Kajari Way Kanan ketika dihubungi awak media, menyampaikan melalui Kasi Intelijen Pujiarto didampinggi Kasi Pidum Arliansyah Adam,S mengatakan "Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan alat bukti yang di dapat telah menuntut terdakwa dengan Pidana Mati, ini tidak seketika terjadi begitu saja melainkan telah melalui berbagai pertimbangan Yuridis dan hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga Pidana Mati layak dijatuhkan pada terdakwa, sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHP.
Selanjutnya Persidangan akan dibuka kembali pada minggu depan Selasa, 23 Mei 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan/pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya atas tuntutan Penuntut Umum.
Terkait Vonis yang kelak akan dijatuhkan, Kasi Intelijen enggan berkomentar dan hanya menjawab singkat "Penuntut Umum sudah menuntut terdakwa dengan Pidana Mati sesuai rasa keadilan berdasarkan tugas dan kewenangannya, terkait Vonis itu itu wewenang Majelis Hakim," pungkas Kasi Intelijen.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait