LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang pelaku tindak pidana pencurian, yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Raman Utara Polres Lampung Timur Lampung Timur Polda Lampung 2 tahun silam, akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Selasa (16/5/23), menjelaskan bahwa pelaku berinisial AS (42) warga Rumbia Lampung Tengah.
Berdasarkan data pihak Kepolisian, pelaku bersama rekannya yang berinisial KD, pada 13 Mei 2021 lalu, diduga terlibat aksi pencurian Sepeda Motor Honda Verza BE 4324 PJ, berikut BPKB-nya, dan Uang Tunai 600 ribu rupiah, di rumah RJ warga Desa Raman Fajar, Kecamatan Raman Utara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait