Petugas Kepolisian yang mengetahui peristiwa kejahatan tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga pada Rabu 19 Mei 2021, berhasil meringkus ke-2 pelaku.
Tetapi pada Minggu tanggal 11 Juli 2021, kedua pelaku merusak dinding sel, menggunakan plat besi, dan berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Mapolsek Raman Utara.
Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur langsung melakukan pencarian, hingga pada Rabu 14 Juli 2021 berhasil menangkap kembali salah seorang pelaku berinisial KD di Tandus Lampung Tengah.
Kemudian Polsek Raman Utara dibantu dengan Polsek Naringgul Cianjur, pada Senin 15 Mei 2023, akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk pelaku AS, di jalan Raya Desa Suka Bakti, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Lampung Timur.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait