"Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan tersebut, telah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya," tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait