"Ya, pengakuan pelaku TI, dua unit HP dipegang masing masing pelaku sementara satu unit HP lainya telah dijual secara COD dan uangnya sudah dihabiskan untuk bersenang-senang salah satunya membeli minuman keras," bebernya.
Diungkapkan kasat, pelaku TI yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani tersebut telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu, dan dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya," tandasnya.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait