Buruh Tani asal Tanggamus Curi 3 Unit HP di Salah Satu Ruko di Pringsewu, Terancam 7 Tahun Penjara

Rizky tri
Buruh Tani Asal Tanggamus Curi 3 Unit HP di Salah Satu Ruko di Pringsewu, Terancam 7 Tahun Penjara, Foto: Polres Pringsewu

PRINGSEWU, iNewsWayKanan.id - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang pernah beraksi ditangkap Tim khusus Anti Bandit Sat Reskrim Polres Pringsewu, (4/12/2022).

Pelaku berinisial TI (20) warga Dusun Sinar Agung Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus Lampung itu, ditangkap Polisi saat sedang asik tidur didalam gubug ditempat pelariannya di areal perkebunan di Pekon Batu Lima Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus pada Rabu dinihari (24/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku TI diamankan Polisi atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, berupa 3 unit handphone, di Salah Satu ruko di Jalan Olahraga Kelurahan Pringsewu Barat, pada Sabtu pagi (4/12/2022) sekira pukul 04.30 Wib 

Ketiga ponsel yang dicuri terdiri dari 1 unit Resmi Note 10S milik Yatatema Halawa, 1 unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan dan 1 unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.

Editor : Efan Febrianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network