Lebih lanjut ia mengimbau para pengemudi untuk tidak bermain HP saat berkendara karena bisa menurunkan konsentrasi dan bisa berakibat fatal jika terjadi kecelakaan.
Ia menegaskan, Larangan penggunaan ponsel saat mengemudi, secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Namun pengendara yang menggunakan ponsel bisa dikenakan sanksi menurut pasal 106 ayat 1 tentang 'pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi'.
"Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsentrasi mencakup larangan kegiatan menggunakan ponsel, merokok, atau hal lain. Atas pasal itu sanksi pelanggaran diatur dalam pasal 283 pada UU yang sama, yakni denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan," imbuhnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait