"Setelah dilakukan pendalaman, jajaran Tekab 308 Polres Lamteng, di pimpin oleh AKP Edy Qorinas, melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di kawasan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara. Dengan di dukung oleh warga dan keliarga pelaku dan korban maka RA dapat diamankan kurang dari 24 jam, pada Rabu 31 Mei 2023," terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang di lakukan oleh polisi, keduanya melakoni perkelahian satu lawan satu. Dari pengakuan tersangka, konflik yang terjadi antara keduanya sudah terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Sehingga korban dan pelaku berjanjian untuk menyelesaikan persoalan dengan cara duel. Lalu untuk kepemilikan sajam yang di temukan sebagai barang bukti, masih dalam pendalaman.
"Korban dan pelaku sepakat bertemu untuk menyelesaikan persoalan secara jantan, satu lawan satu. Untuk kepemilikan sajam, kami sedang melakukan pendalam, karena dari pengakuan pelaku kedua sajam itu milik korban. Untuk pasal yang kita terapkan saat ini 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, jadi kita masukan pasal pembunuhan berencana karena sudah siapnya senjata tajam tersebut di bawa dari rumah kita subsiderkan dengan pasal pembunuhan biasa," tutup kapolres.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait