TULANG BAWANG, iNewsWayKanan.id - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada hari Senin (22/05/2023), sekitar pukul 05.00 WIB, diungkap petugas gabungan dari Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Tulang Bawang, dan Polsek Banjar Agung.
Dalam kasus ini, korban MD yakni seorang wanita bernama Warsih (47), ibu rumah tangga (IRT), sedangkan pelapornya adalah Mustam (52), berprofesi tani, suami sah korban. Mereka merupakan warga Kampung Moris Jaya.
"Hari Kamis (01/06/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polda Lampung menangkap pelaku curas yang mengakibatkan korban MD. Pelaku ditangkap saat sedang berada di kontrakan Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi didampingi Plt Wakapolres Kompol Yudi Pristiwanto, SH, dan Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Sabtu (03/06/2023), pukul 09.30 WIB.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait