Lanjutnya, pelaku yang ditangkap dalam kasus ini yakni seorang pria berinisial MS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya. Namun sudah dua tahun tinggal dan mengontrak di Kampung Penawar Rejo.
Kapolres menjelaskan, kronologis kasus curas yang dilakukan oleh pelaku yakni saat pelapor berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh, pelaku langsung menuju ke rumah dan masuk ke dalam rumah pelapor melalui pintu samping yang ada di dapur.
Ketika sudah masuk ke dalam rumah, pelaku diketahui oleh korban, sehingga pelaku langsung menyekap dan merobohkan korban, lalu menutup mata, mulut, serta mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban yang memang telah dibawa oleh pelaku sebelumnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait