Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pembobolan Rumah, Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Rizki Tri Setyo
Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pembobol Rumah, Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun, Foto: Rizki Tri Setyo.

PESAWARAN, iNewsWaykanan.id-Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial RM (16), laki laki, warga Desa Cimanuk, Kecamatan Way lima, Kabupaten Pesawaran berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, Jumat (02/06/23) sekira pukul 14.30 WIB.

Pelaku diduga telah melakukan pencurian sejumlah barang milik korban Agus Lina Wati warga Desa Cimanuk kecamatan, Way lima kabapaten,Pesawaran pada Selasa lalu (30/5/23) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Kedondong, Iptu Dian Afrizal mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network