"Alhasil, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya yang berada di Desa Cimanuk kecamatan Way lima, kabupaten Pesawaran," katanya.
Kini, pelaku berikut barang bukti diduga hasil curian telah diamankan di Mapolsek Kedondong guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut,” ungkap Kapolsek.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait