Polisi Limpahkan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Pringsewu ke Kejaksaan 

Rizky
Polisi Limpahkan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Pringsewu ke Kejaksaan. Foto: Polres Pringsewu

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Penyidik unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, menyerahkan DM (39), tersangka kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Rabu (7/6/2023).

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengatakan berkas perkara kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah berinisial DM (39), terhadap dua anak kandungnya NS (14) dan KH (12), sudah lengkap dan sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau sudah P-21 oleh JPU, maka tersangka berikut barang bukti telah kita serahkan siang tadi sekira pukul 10.00 WIB, ke Kejaksaan Negeri Pringsewu,” kata Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Rabu (7/6/2023) siang.



Editor : Efan Febrianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network