Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatanya tersebut, Polisi menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait