Lubis menambahkan, Adanya aduan dan temuan tersebut, pihaknya mengimbau para penghuni kos untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun tindak pidana lainya.
Selain itu, juga mengimbau kepada pemilik kost untuk ikut memantau dan bertanggung jawab dengan kegiatan yang ada di rumah kos miliknya.
Mantan Kapolsek Pagelaran ini berharap, kedepannya agar pemilik kost juga dapat menertibkan dan memberi aturan yang jelas agar kost-kosan tidak boleh digunakan sebagai tempat prostitusi ataupun tindak pidana lainnya.
"Para penghuni kos sudah menyadari perbuatanya salah, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait